Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 10 Dec 2024 13:56 WIB | 604
Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam (ist)
Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang telah memenangkan gugatan praperadilan tersangka kasus perjudian sabung ayam, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/12/2024).
Persidangan yang dimulai pada 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Batam di langsungkan diruangan sidang Purwoto Gandasubrata, dengan pembacaan putusan pada Selasa 10 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby mengatakan, gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh 1 orang tersangka dari 4 tersangka kasus judi sabung ayam yang diamankan, bernama Sirdjon Wawondos
"Tersangka Sirdjon Wawondos ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama 3 orang lain nya yaitu Arte, Jendri Dan Sentris karena keterlibatannya dalam tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi pada, Sabtu 2 November 2024 sekira 20.20 WIB di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam," kata Debby di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, gugatan praperadilan ini dilayangkan karena tersangka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga 1 dari 4 tersangka yaitu Sirdjon Wawondos mengajukan prapradilan atas penetapannya sebagai tersangka dengan Nomor: 23/Pid.Pra/2024/PN. Btm, 25 November 2024.
Dalam persidangan gugatan praperadilan yang disampaikan Hakim tunggal, Dina Puspasari dan Panitera pengganti, Sukarni, "Bahwa permohonan pemohon seluruhnya di tolak," pungkasnya.
Debby mengatakan putusan hakim ini menguatkan bahwa aspek formal penanganan kasus perjudian sabung ayam tersebut telah sesuai dengan prosedur.
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus perjudian sabung ayam sudah sesuai prosedur, SOP, dan undang-undang yang berlaku," kata dia (Egi)
Redaktur: ZB