Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Jumat 31 Jan 2025 12:24 WIB | 2823
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan pelaku Curat (foto:ist)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat di daerah Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (26/1/2025) malam.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex menjelaskan kejadiannya berawal saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di daerah Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, pada Minggu (26/1/2025) siang.
"Saat itu korban meninggalkan rumahnya untuk pergi ke acara di daerah Barelang. Sepulangnya dari acara tersebut, korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka," kata Alex pada, Jum'at (31/1/2025) siang di Mapolsek Sei Beduk.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, barang-barang berharga milik korban raib dibawa pelaku.
"Atas kejadian tersebut, barang berharga berupa emas seberat 7 gram dan uang senilai Rp 7 juta raib di awal pelaku pencurian. Korban membuat laporan ke Polsek Sei Beduk," bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, dan pengecekan CCTV, petugas kepolisian berhasil mengetahui identitas tersangka yang berjumlah 2 orang.
"Polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial FH (38) dan DS (44) di daerah Sagulung," ungkapnya.
Dari penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 2 helm, 1 unit sepeda motor, 1 unit obeng yang digunakan mencongkel jendela korban, dan uang tunai senilai Rp 2,2 juta.
" Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Egi)
Redaktur: ZB