Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 04 Feb 2025 01:48 WIB | 378
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Senin (3/2/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Polsek Sagulung berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Inisial MH (23), ET (23) BR (21), RL (20) dan satu anak di bawah umur SA (17).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, para pelaku ditangkap dengan laporan polisi berbeda dan modus yang sama dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam.
"Motif utama mereka adalah masalah ekonomi, termasuk untuk berjudi dan bersenang-senang," ungkap Aris, Senin (3/2/2025).
Lanjutnya, barang bukti yang juga berhasil diamankan dari para pelaku polisi empat unit sepeda motor dari berbagai merk, STNK sepeda motor Honda Genio warna hitam, surat keterangan leasing, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV, satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, serta uang tunai, satu buah jaket belang warna coklat, satu lembar STNK dan satu unit handphone.
Dijelaskannya, untuk laporan polisi pertama, dengan kejadian pada 16 September 2024 Korban, Andi Setyawan, memarkirkan motor di parkiran Pelabuhan Sagulung dengan pelaku MH (23) yang ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Sabtu (1/2/2025) sedangkan rekani VK, masih dalam pengejaran.
Laporan kedua pada tanggal 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025 di Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu dan berhasil menangkap tersangka SA (17) pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti.
"SA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Yamaha Vega R, .
Pada Kasus ketiga dua pelaku pencurian motor, ET (23) dan BR (21), berhasil diamankan pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung.
Berdasarkan laporan polisi, kedua tersangka menerima orderan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk menjual sepeda motor curian. Dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket yang sudah disiapkan, mereka berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di depan sebuah kostan di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa.
"Kasus terakhir, terjadi pada 15 Januari 2025 di teras rumah Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut dan berhasil menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di daerah Cipta Green City, Kelurahan Sungai Binti," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur yang merupakan seorang Residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Adi)
Redaktur : ZB