Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan di A2 Food Court Saat Malam Pertama Tarawih

Egi | Senin 03 Mar 2025 22:02 WIB | 1445

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu diwawancarai awak media di DRPD Batam (ist)


Matakepri.co.id Batam - Momen pertama puasa di Kota Batam, Kepulauan Riau diwarnai kericuhan yang terjadi di A2 Foodcourt, Batu Selicin, Lubuk Baja, Jumat (28/2/2025) malam lalu. Video penganiayaan yang terjadi terhadap satu orang pria, kini viral di media sosial.


Dalam video berdurasi 45 detik, tampak korban seorang pria yang menggunakan T-shirt berwarna hitam, tampak dikejar oleh pelaku yang diduga berjumlah lebih dari empat orang. Tidak hanya itu, dugaan sementara penganiayaan ini diduga terjadi setelah korban dan para pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.


Saat ini sebanyak dua pelaku berinisial YNW dan BL, disebut telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, setelah kasus penganiayaan di area foodcourt terhadap korban berinisial F terjadi.


"Dari penganiayaan kemarin sudah diamankan dua orang dari kelompok tersebut. Benar peristiwa itu terjadi di malam pertama Tarawih," jelas Kapolres Barelang Batam, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di DPRD Batam, Senin (3/3/2025) siang.


Dalam pemeriksaan awal peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.45 WIB, disaat korban disebut mencoba melerai perselisihan antara salah satu rekannya dengan kelompok pelaku.


Namun tindakan korban malah memicu kemarahan kelompok pelaku, yang tidak hanya menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, namun juga menggunakan alat berupa botol minuman alkohol dan kursi.


Akibat insiden ini, korban mengalami luka di kepala, leher, punggung, kedua tangan, kaki kanan, serta jempol dan lutut kanan, serta beberapa pengunjung yang mencoba melerai juga terkena pukulan dari beberapa pelaku.


"Untuk apa penyebabnya masih dilakukan penyelidikan. Itu masalah pribadi, khusus di bulan puasa amarah ditahan. Memukul bukan menjadi solusi," jelasnya.


Disinggung mengenai aturan buka tutup tempat hiburan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, TNI dan Polri berdasarkan perwako nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Di Kota Batam.


Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut bahwa tempat usaha tersebut diduga belum melanggar aturan daerah, Heribertus menyebut bahwa operasional A2 Foodcourt dimulai setelah jam berbuka puasa.


Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam turut menyoroti keributan yang terjadi di A2 Foodcourt pada Jumat (28/2/2025) lalu. Pemkot Batam menegaskan bahwa pemilik usaha, seharunya mengikuti aturan sesuai surat edaran yang berlaku setiap bulan Ramadhan.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata juga menyebut akan menjatuhkan sanksi walau belum memperjelas jenis sanksi yang dimaksud.


"Terkait kejadian di foodcourt tersebut, tentu kami sikapi. Sebab, jam buka dan tutup sudah diatur dalam SK Wali Kota yang ditandatangani oleh Forkopimda. Untuk kriminal nya menjadi tupoksi kepolisian," ujarnya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Merupakan tugas pokok dari Polresta dan jajaran, sesuai dengan tugas presisi Polri.


Perintah ini juga telah disampaikan oleh Kapolda Kepri, dimana Polda Kepri akan bersifat membantu setiap Polres yang ada di bawah Polda Kepulauan Riau.


"Jadi sebagaimana disampaikan Kapolda, kepiawaian seorang kepala kepolisian resort yang ada di jajaran Polda Kepri. Memiliki tugas dan tanggung jawab memelihara Kamtibmas. Apalagi di bulan suci Ramadhan, masing-masing Polres dan Polsek seharusnya dapat memprediksi lokasi yang berpotensi menganggu kamtibmas," tandasnya (**/Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media