Batam, News

Kasus Penganiayaan yang Dialami DJ First Club Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Riki | Jumat 13 Jun 2025 13:18 WIB | 198

Polres/Ta dan Polsek
Restorative Justice
first club


Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat diwawancarai awak media (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam- Kasus penganiayaan yang dialami oleh DJ Stevani di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) yang lalu berakhir damai. Perdamaian dilakukan secara Restorative Justice (RJ) antara korban dengan pelaku.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan, kasus pengeroyokan yang dialami oleh DJ Stevani di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam beberapa hari yang lalu telah dilakukan permohonan RJ.


"Iya benar, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan telah berdamai. Korban telah mengajukan pencabutan laporan dan permohonan RJ," kata Zaenal saat dikonfirmasi pada Jum'at (13/6/2025) siang.


Lanjutnya, langkah Restorative Justice adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.


"Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan RJ," bebernya.


Pelaksanaan RJ ini sejalan dengan Peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan.


Lebih lanjut Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


"Untuk prosesnya kami akan lakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri. Kami akan kaji kembali. Jika memang sesuai, maka akan dihentikan perkaranya," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media