Batam
Juliadi | Jumat 03 Oct 2025 23:39 WIB | 1089
Rapat Koordinasi, Jumat (3/10/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Pimpinan DPRD Kota Batam bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait minimnya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Komplek Perumahan Tiban Harmoni, Sekupang. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Jumat ini, DPRD mendesak agar hak warga atas sarana publik seperti taman bermain dan tempat ibadah segera dipenuhi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, di ruang kerjanya ini mengundang Camat Sekupang, Lurah Tiban Baru, serta perwakilan warga (Ketua RW dan RT). Sayangnya, pihak pengembang, PT Mitra Bintan Sukses, tidak hadir dan hanya mengirimkan surat penjelasan.
Dalam suratnya, pengembang menjanjikan penyerahan aset lahan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Batam paling lambat akhir Desember 2025. Mereka beralasan masih menyelesaikan pekerjaan infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan lingkungan komplek.
Menanggapi hal ini, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa fasos adalah hak mutlak warga yang sudah membeli rumah di perumahan tersebut. Ia mendesak pengembang untuk segera menunaikan kewajibannya agar pembangunan fasilitas publik bisa segera dialokasikan oleh Pemkot Batam.
"Fasos ini adalah hak warga," tegas Budi, Jumat (3/10/2025).
"Mereka (pengembang) berjanji akan menyerahkan lahan fasum dan fasos tersebut kepada Pemerintah paling lambat akhir bulan Desember tahun ini," tambah Budi.
Untuk mempercepat realisasi, Budi Mardiyanto juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk segera mendata secara detail kebutuhan fasos dan fasum warga Perumahan Tiban Harmoni. Data ini penting agar usulan pembangunan dapat dimasukkan dan dianggarkan dalam program pemerintah terkait.
"Saya sendiri tentu akan mengawal ini agar warga dapat menikmati fasum dan fasos di Komplek mereka," tutup Budi. (Adi)
Redaktur : ZB