Batam
Juliadi | Kamis 20 Nov 2025 22:19 WIB | 1314
Suasa RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bergerak cepat dan lugas menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Pada Kamis (20/11/2025), Komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini menggelar tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus untuk memediasi sejumlah perselisihan kerja yang tak kunjung usai.
Rangkaian RDPU maraton ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, di ruang rapat DPRD Batam.
Tiga kasus yang dimediasi Komisi IV melibatkan perusahaan dan mantan pekerjanya. RDPU pertama mempertemukan PT Federal Investasi dengan mantan pekerjanya, Supardi. Disusul RDPU kedua yang memfasilitasi mediasi antara PT BPR Dana Fanindo dan Chrystine Olive Sirait. Terakhir, Komisi IV juga mendengarkan sengketa ketenagakerjaan antara Ibu Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.
Untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum, Komisi IV turut menghadirkan pejabat dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Keterlibatan instansi teknis ini diharapkan dapat memperkuat upaya penyelesaian sengketa agar menghasilkan keputusan yang tepat dan adil.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengakui bahwa Komisi IV memang banyak menerima pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial.
Ia menyoroti minimnya kepatuhan implementasi aturan kerja oleh beberapa pihak.
"Jika semua pihak menaati dan memahami ketentuan tentu tidak perlu sampai ke sini. Jadi, kita berupaya bagaimana mereka memahami ketentuan dan memediasi agar saling memahami kondisi masing-masing," tegas Dandis.
Dandis Rajagukguk mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan agar setiap perselisihan hubungan kerja terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). (Adi)
Redaktur : ZB