Batam
Juliadi | Kamis 05 Mar 2026 00:05 WIB | 172
RDPU Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (4/3/2026). Foto : Adi
Matakepri.co.id, Batam -- Ketidakpastian hukum yang menyelimuti warga Perumahan Pondok Pratiwi II memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk mencecar pihak pengembang, PT Pratiwi Andalas, terkait mandeknya pengurusan sertifikat lahan dan fasilitas umum (fasum), Rabu (4/3/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses legalitas yang seharusnya menjadi hak dasar konsumen.
"Warga sudah bayar, kewajiban sudah dipenuhi, tapi mengapa hak mereka atas sertifikat dan fasos-fasum masih digantung? Kami minta pengembang bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi, melainkan desakan agar ada timeline yang jelas dari pengembang untuk menuntaskan masalah lahan di Kelurahan Sungai Harapan tersebut. (Adi)
Redaktur : ZB