Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 06 Apr 2026 11:56 WIB | 395
Polda Kepri bersama Forkopimda rilis tindak pidana pencurian Fasun ( foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Upaya menjaga kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di Kota Batam kembali mendapat tantangan setelah terungkapnya sindikat pencurian fasilitas umum atau “rayap besi” yang selama ini meresahkan, Minggu (5/4/2026).
Kapolda Kepri Asep Safrudin mengumumkan keberhasilan pihaknya mengamankan delapan tersangka yang terbukti mencuri berbagai sarana penting di ruang publik.
Hadir mendampingi Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, serta jajaran Polda Kepri.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran menyangkut fasilitas yang menopang kenyamanan dan ketertiban kota, mulai dari lampu lalu lintas hingga penerangan jalan.
Kapolda Kepri menyampaikan bahwa tiga perkara besar berhasil diungkap. Para pelaku menyasar perangkat vital seperti box pengendali traffic light, kabel menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum. Meskipun nilai barang tidak terlalu besar, dampaknya sangat signifikan terhadap kehidupan warga.
“Pencurian seperti ini langsung dirasakan masyarakat. Lampu lalu lintas yang padam, jaringan komunikasi terganggu, hingga jalan yang gelap. Semua itu mengganggu kenyamanan dan keamanan kota,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Simpang Batu Ampar, tempat box pengendali traffic light dibongkar dan dijual. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan karena sistem pengaturan lalu lintas tidak berfungsi.
Kasus kedua menyasar menara telekomunikasi XL. Tersangka memanjat menara setinggi 72 meter dan memotong lebih dari seribu meter kabel. Aksi ini berdampak pada terganggunya sinyal telekomunikasi di beberapa kawasan yang sangat bergantung pada jaringan komunikasi harian.
Kasus ketiga terjadi di sekitar Pelabuhan Batu Ampar, di mana kabel penerangan jalan digali dan dicuri. Situasi ini menyebabkan sejumlah ruas jalan menjadi gelap dan meningkatkan potensi tindak kejahatan di area tersebut.
“Barang-barang ini adalah bagian penting dari kenyamanan kota. Masyarakat sangat bergantung pada kelancaran lalu lintas, jaringan telekomunikasi, dan penerangan jalan. Ketika itu dicuri, seluruh aktivitas warga terganggu,” tegas Kapolresta.
Polda Kepri menegaskan bahwa para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda menekankan bahwa pengamanan fasilitas publik merupakan bagian dari menjaga wajah kota dan kenyamanan seluruh warga. Batam sedang berkembang pesat sebagai kota investasi dan destinasi bisnis, sehingga keamanan sarana publik menjadi prioritas, (Egi)
Redaktur: ZB