Batam, Hukum & Kriminal

Modus Ganti Plat, Wanita di Batam Larikan Dua Unit Mobil Rental

Juliadi | Sabtu 18 Apr 2026 21:47 WIB | 781

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Korban saat membuat laporan di Reskrim Polresta Barelang. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Seorang wiraswasta asal Bengkong, Aldio (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental ke Sat Reskrim Polresta Barelang. Kasus ini mencuat setelah terduga pelaku, seorang wanita berinisial CP, menghilang dan memutus komunikasi dengan pemilik kendaraan.


Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada Senin (13/4/2026) malam. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini bermula pada awal April 2026 di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai.


Aldio menjelaskan, Sabtu (4/4/2026) malam ketika sistem Global Positioning System (GPS) pada kendaraannya mulai menunjukkan kejanggalan. 


Ia sempat berkoordinasi dengan teknisi GPS dan rekannya untuk melacak keberadaan unit, namun penyisiran di titik-titik krusial seperti Simpang Gelael hingga Bundaran Tembesi tidak membuahkan hasil.


"Malam itu kami mencoba mencari ke beberapa lokasi yang terdeteksi, namun mobil tidak ditemukan di tempat," ujar Aldio, kepada Matakepri.co.id, Sabtu (18/4/2026).


Titik terang sempat muncul ketika rekan pelapor mendapatkan informasi bahwa  CP masih berada di wilayah Tanjungpinang dan berjanji akan memberikan kabar. Namun, janji tinggal janji; hingga berhari-hari kemudian, kendaraan tak kunjung kembali.


Aksi nekat CP mulai terkuak saat Aldio dan rekan-rekannya melakukan pencarian mandiri pada Selasa (7/4/2026). Mereka menemukan salah satu unit mobil yang disewa CP berada di sebuah bengkel aksesori di kawasan Sei Panas.


Mengejutkannya, kondisi mobil tersebut telah berubah total. Nomor polisi (plat) kendaraan sudah diganti, dan sistem remote kendaraan pun telah dirombak sehingga kunci asli milik pemilik tidak lagi berfungsi.


Tak hanya itu, hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta pahit: beberapa unit lain yang disewa oleh CP ditemukan telah berpindah tangan ke pihak lain dalam kondisi tergadai.


Lanjut kata Aldio, dua unit kendaraan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya adalah, Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT (2024) warna hitam metalik dan Honda Brio Satya E CVT (2023) warna hijau lime metalik.


"Akibat kejadian ini, saya  mengalami kerugian materiil mencapai Rp 263.764.000," ucapnya.


Kini, kata dia lagi,  kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengamankan terlapor dan mengusut tuntas jaringan penggelapan mobil rental ini agar unit miliknya dapat segera kembali. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media