Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 24 Apr 2026 10:09 WIB | 344
Satreskrim Polresta Barelang angkat barang bukti hasil kejahatan penggelapan mobil rental (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Praktik penggelapan mobil rental kembali terjadi di Kota Batam. Seorang perempuan berinisial CP (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan tiga unit mobil sewaan dengan cara menggadaikannya untuk memperoleh uang tunai. Dana hasil gadai disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga menunjang gaya hidup.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik usaha rental berinisial A (31) melapor ke polisi usai kehilangan kontak dengan penyewa dan mendapati dua unit kendaraan miliknya, Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tidak lagi terlacak melalui sistem GPS yang terpasang.
"Merasa curiga, korban berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut, namun dua mobil itu belum berhasil ditemukan," kata Debby pada Kamis (23/4/2026) siang di Mapolresta Barelang.
Sementara satu unit lainnya, Toyota Calya, masih terdeteksi melalui GPS dan akhirnya ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan lain berinisial D.
"Dari penelusuran diketahui, mobil tersebut sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman uang sebesar Rp27 juta oleh tersangka. Kepada penerima gadai, tersangka berdalih membutuhkan dana mendesak karena alasan keluarga," ungkapnya.
Setelah mengetahui kendaraan itu merupakan mobil rental, mobil tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.
"Tersangka memanfaatkan kepercayaan pemilik usaha rental untuk menguasai kendaraan, lalu menggadaikannya demi keuntungan pribadi," bebernya.
Modus pelaku menyewa kendaraan secara legal, kemudian kendaraan tersebut dialihkan dengan cara digadaikan.
"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan satu unit Toyota Calya serta sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti. Sementara dua unit kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun," pungkasnya.
Polresta Barelang mengimbau para pelaku usaha rental agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperketat verifikasi identitas calon penyewa untuk mencegah kasus serupa terulang.
Polisi juga menegaskan akan terus menelusuri keberadaan dua kendaraan yang belum ditemukan.(Egi)
Redaktur: ZB