Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Kampung Aceh, Polisi Amankan Barang Bukti

Egi | Selasa 28 Apr 2026 18:00 WIB | 451

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Tampak wajah 2 orang pelaku tindak pidana curanmor yang diamankan Polisi (foto: Egi)


Matakepri.com Batam - Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Angkringan Buana Mas 2, Tembesi, Sagulung, Batam. Dua pelaku berinisial A (45) dan RAH (37) diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris Anwar mengatakan, kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di dekat Angkringan Buana Mas 2 sebelum mengikuti kegiatan gotong royong.

Namun usai kegiatan selesai, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir dan diduga telah dicuri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Aceh.

“Pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak ke Kampung Aceh dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Aris Anwar pada Selasa, (28/4/2026) sore.

Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan awal, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," bebernya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sagulung dan sekitarnya.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media