Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 06 May 2026 17:15 WIB | 449
Terdakwa Refino Handoyo alias Kelvin. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli nikel yang menyeret terdakwa Refino Handoyo alias Kevin, Rabu (6/5/2026).
Kasus yang merugikan PT Citra Trading Indonesia hingga Rp1,5 miliar ini mengungkap modus operandi yang membawa-bawa nama institusi militer demi melancarkan aksinya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Monalisa, serta anggota Verdian Martin dan Feri Irawan ini, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio.
Dalam persidangan, Gustirio membongkar rangkaian peristiwa yang menunjukkan betapa licinnya modus operandi terdakwa untuk mengelabui korban. Sebelum terjadi transaksi, terdakwa disebut membangun kepercayaan korban dengan klaim-klaim fantastis.
"Terdakwa menjelaskan memiliki hubungan dekat dengan pimpinan TNI AL dan mendapatkan kepercayaan untuk menangani usaha pertambangan milik pejabat TNI," ujarnya.
Lanjut katanya, guna meyakinkan korban, Refino menggunakan PT Berlian Group Mining sebagai kendaraan transaksi dan bahkan membekali diri dengan surat kuasa yang sah untuk mewakili perusahaan tersebut, sehingga korban merasa yakin bahwa proyek yang ditawarkan adalah legal dan terjamin.
Terdakwa kemudian menawarkan nikel ore asal Sulawesi dengan spesifikasi kadar tinggi kepada PT Citra Trading Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dalam perjanjian jual beli yang diteken pada 12 Juli 2024, disepakati bahwa kualitas nikel minimal harus 1,7 persen.
Berlandaskan kontrak tersebut, PT Citra Trading Indonesia mentransfer dana secara bertahap, yakni Rp1 miliar pada 15 Juli 2024 dan Rp500 juta pada 28 Agustus 2024.
Namun, drama penipuan ini terbongkar satu hari setelah transfer terakhir. Hasil uji laboratorium terhadap sampel nikel yang dikirim menunjukkan fakta pahit: kadar nikel yang diterima berada di bawah 1,5 persen, jauh dari spesifikasi yang diperjanjikan.
Pasca hasil lab keluar, kerja sama bisnis dinyatakan batal. PT Citra Trading Indonesia kemudian menuntut pengembalian dana Rp1,5 miliar tersebut. Sayangnya, dana tersebut raib dengan alasan yang dinilai janggal oleh pihak kejaksaan.
"Tidak ada pengembalian dari PT Berlian Group Mining dengan alasan uang tersebut telah digunakan untuk operasional pertambangan," jelas Gustirio.
Ia menegaskan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk menghapus tanggung jawab pidana.
"Penggunaan untuk operasional tidak dapat menjadi alasan pembenar bagi terdakwa untuk terhindar dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya, mengutip pendapat ahli.
Meski terdakwa sempat mengembalikan Rp100 juta pada tahap penyidikan, jaksa menegaskan hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Atas perbuatannya, Refino Handoyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik kini menanti pembuktian lebih lanjut di meja hijau mengenai bagaimana rangkaian tipu muslihat ini berakhir di balik jeruji besi. (Adi)
Redaktur : ZB