Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 07 May 2026 12:33 WIB | 435
Kadis Kominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Foto : Humas Diskominfo Batam)
Matakepri.co.id, Batam - atuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali membongkar praktik penipuan licin yang mengincar masyarakat terjerat utang. Kali ini, para pelaku berkedok sebagai penyelamat dengan menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjaman online (pinjol), namun justru menjerumuskan korban ke dalam jebakan finansial yang lebih dalam.
Para pelaku diketahui menggunakan strategi yang sangat rapi untuk membangun kepercayaan korbannya, di antaranya, penyalahgunaan atribut resmi, skema gali lubang tutup lubang dan biaya jasa selangit.
Menyikapi temuan ini, Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran manis yang tidak masuk akal.
"Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru. Literasi keuangan digital adalah kunci utama," tegas Rudi dalam keterangan resminya, Kamis (6/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Diskominfo Batam berkomitmen bersama OJK Kepri dan Satgas PASTI untuk terus memperkuat edukasi demi ekosistem digital yang aman," tuturnya.
Ia merinci 5 modus penipuan teratas yang saat ini marak beredar di media sosial dan grup percakapan, yakni jasa iklan deposit, impersonasi lembaga, pendanaan fiktif, money game dan kripto ilegal.
Ia menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi apa pun. (Adi)
Redaktur : ZB