Batam
Juliadi | Sabtu 09 May 2026 14:36 WIB | 65
Rapat paripurna DPRD Kota Batam. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Sidang Utama, Jumat (8/5/2026)
Ketua Pansus, Muhammad Yunus yang juga Sekretaris Umum LAM Kota Batam, menekankan bahwa Perda ini adalah benteng di tengah arus modernisasi.
"Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya dan menjadi mitra pemerintah," tegasnya.
Pansus yang sempat melakukan studi banding hingga ke Yogyakarta ini menyusun aturan komprehensif yang terdiri dari 14 Bab dan 46 Pasal, dengan beberapa poin krusial yang diatur meliputi, identitas daerah, fungsi strategis, sinergi dan keberlanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi mendalam.
"Batam boleh maju secara ekonomi, namun kita ingin anak cucu kita tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri," ujar Amsakar. (Adi)
Redaktur : ZB