Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 13 May 2026 22:03 WIB | 254
Foto tersangka pelaku eksploitasi seksual anak yang masih dibawah umur (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang membongkar kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di salah satu hotel kawasan Penuin, Lubuk Baja, Batam. Yang membuat kasus ini rumit, seorang anak juga ikut terseret sebagai pelaku yang membantu mempertemukan korban dengan pelaku utama.
Kasus bermula ketika keluarga korban melaporkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak 16 tahun. Dari laporan itu, polisi menemukan bahwa korban dipertemukan dengan seorang pria warga negara Malaysia melalui perantara sesama anak berinisial BSK.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Korban diajak BSK bertemu SWH, warga Malaysia, di kamar hotel. Setelah terjadi hubungan badan, korban menerima uang Rp800.000. Uang itu kemudian digunakan berdua untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya penginapan.
“Kasus ini memprihatinkan. Ada warga asing sebagai pelaku, dan ada anak yang juga berhadapan dengan hukum karena berperan sebagai perantara,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (13/5/2026) sore.
Polisi bergerak cepat setelah mendapat pengakuan korban pada 7 Mei 2026. Dua hari kemudian, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang mengamankan SWH dan BSK. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, BSK menawarkan korban kepada SWH melalui WhatsApp dan mengantarnya ke hotel. Peran ganda anak sebagai korban dan pelaku membuat penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini korban mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian untuk pemulihan trauma. Polisi juga mengimbau orang tua dan masyarakat lebih waspada terhadap modus eksploitasi anak yang menyasar remaja melalui media sosial dan aplikasi pesan.(Egi)
Redaktur: ZB