Batam

Drama Penggusuran di Dapur 12: Antara Ambisi Investasi dan Jerit Keadilan Warga Tribuana

Juliadi | Kamis 21 May 2026 19:23 WIB | 83

DPRD Batam


Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Batam. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam - Senyum getir tampak tersirat di wajah perwakilan warga Kavling Tribuana, Dapur 12, Sei Pelunggut, saat keluar dari Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (21/5/2026). 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diharapkan menjadi pintu pembuka keadilan justru menyisakan tanda tanya besar terkait nasib hunian permanen mereka yang kini terancam rata dengan tanah.


Konflik ini berakar pada perbedaan klaim lahan antara masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut sejak 2018 dengan PT Starindo Ari Jaya. Masalah memuncak saat terungkap bahwa Peta Lokasi (PL) yang dikantongi perusahaan telah terbit sejak 2021, sementara warga baru mengetahui hal tersebut belakangan.


Ali Akbar Haholongan Siregar, kuasa hukum warga, menyoroti adanya gap komunikasi yang fatal. 


"BP Batam seolah menutup diri. Kami berkali-kali melayangkan surat permintaan penjelasan, namun tak pernah ada jawaban. Ada apa di balik penerbitan PL ini," ujarnya.


Di atas lahan tersebut, berdiri sekitar 20 unit rumah permanen. Bukan gubuk darurat, melainkan hunian dengan dinding batu bata, lantai keramik, hingga instalasi utilitas yang mapan. Namun, dalam proses "pembersihan" lahan, perusahaan justru menawarkan kompensasi yang oleh warga dianggap sebagai penghinaan.


Angka Rp 3 juta hingga Rp 13 juta yang disodorkan perusahaan dinilai tidak mencerminkan nilai bangunan, apalagi nilai kemanusiaan. 


"Rumah mereka permanen, dibangun dengan keringat bertahun-tahun. Menawarkan uang belasan juta untuk mengganti sebuah rumah adalah tindakan yang tidak manusiawi," ungkapnya.


Dinamika RDP semakin memanas saat Ali membongkar tabir gelap di balik proses pengukuran lahan. Ia menyebut adanya dugaan "ijon" atau janji pembagian keuntungan sebesar 10 persen bagi oknum tertentu jika lahan dinyatakan clear and clean.


Tak hanya itu, intimidasi di lapangan menjadi momok nyata bagi warga. Laporan penggunaan alat berat untuk perataan lahan di saat izin lingkungan (UKL-UPL) diduga masih menggantung, memicu kecurigaan adanya "orang kuat" yang membekingi proses penggusuran tersebut.


"Kami punya bukti video intimidasi. Kami punya saksi yang mendengar soal pembagian keuntungan 10 persen itu. Ini bukan sekadar persoalan lahan, ini sudah menjurus ke ranah pidana," tegasnya.


Sementara itu, salah satu warga Kavling Tribuana menegaskan posisi mereka, mereka bukanlah penolak investasi. Namun, mereka menuntut kewarasan dalam setiap kebijakan. Menjadi sebuah ironi ketika sebuah lahan yang sudah menjadi permukiman padat justru dialokasikan untuk pembangunan perumahan baru dengan mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menetap.


Kini, bola panas berada di tangan BP Batam dan DPRD Kota Batam. Warga menuntut satu hal konkret: turun ke lapangan. Mereka mendesak otoritas terkait untuk berhenti bersembunyi di balik meja rapat dan mulai melihat langsung kondisi warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.


Ketua Komisi I DPRD Batam, Dr. Mustofa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari konflik yang lebih luas. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media