Batam, News
Riki | Selasa 14 Jul 2026 19:36 WIB | 60
Sidang Tuntutan Pidana Subsidair di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara pidana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana, termasuk pasal subsidair yang dideksripsikan dalam berkas perkara terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari penuntut umum, Majelis Hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Hakim Ketua mengetuk palu dan menetapkan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada hari Kamis di pekan yang sama.
"Saudara Terdakwa, tuntutan pidana termasuk pasal subsidair dari Jaksa Penuntut Umum telah selesai dibacakan. Berdasarkan hak konstitusional saudara untuk melakukan pembelaan, Majelis Hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Untuk itu, sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 16 Juli 2026 mendatang. Kami meminta terdakwa dan penasihat hukum untuk memanfaatkan waktu ini dengan baik dalam menyusun berkas pembelaan," perintah Hakim.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dan siap menyampaikan poin-poin pembelaan secara tertulis pada hari Kamis nanti. (CW)
Redaktur: ZB