Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Buron Sejak Juni, Pelaku Pencurian Motor di Bengkong Akhirnya Ditangkap

Egi | Kamis 16 Jul 2026 14:07 WIB | 80

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Wajah pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong (foto: Reskrim Polsek Bengkong)


Matakepri.co.id Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ON (28) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.


Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba melalui Kanit Reskrim IPTU Apriadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HP yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB.


Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak digunakan pada pagi hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.


"Tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan berbagai alat bukti yang mengarah kepada pelaku," kata Apriadi, Kamis (16/7/2026) siang.


Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 14 Juli 2026, tim gabungan berhasil mengamankan ON di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning.


Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


"Selain menangkap tersangka, kita juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan," pungkasnya.


Atas perbuatannya, ON dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media