Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 29 Jul 2026 21:47 WIB | 38
Mantan Kepsek gelapkan uang sekolah ditetapkan menjadi tersangka (foto: Reskrim Polsek Batuaji)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial AP, mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah senilai Rp143 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pembayaran uang masuk dan SPP siswa yang tidak disetorkan ke rekening resmi sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta keterangan sejumlah saksi," ujar Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, Rabu (29/7/2026) siang.
Kasus ini bermula ketika Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia selaku pelapor melakukan pengecekan rekening resmi SMA Taruna Kepulauan Riau pada 4 Oktober 2025. Saat itu, dana yang tercatat masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta.
Merasa jumlah tersebut tidak sesuai, pihak yayasan kemudian meminta staf bendahara melakukan audit dan mengonfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa.
Hasil audit mengungkap bahwa 12 orang tua siswa telah membayar uang pendaftaran dan SPP, baik melalui transfer ke rekening pribadi maupun secara tunai kepada kepala sekolah saat itu, bukan melalui rekening resmi sekolah.
Pada 8 Oktober 2025, saat bertemu dengan pihak yayasan di ruang kepala sekolah, AP disebut mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Ia bahkan menyerahkan surat pernyataan serta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterimanya mencapai Rp143 juta, sekaligus berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut.
Namun, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya AP ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Batu Aji masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus dugaan penggelapan dana sekolah itu.(Egi)
Redaktur: ZB