Batam, News
Riki | Kamis 06 Aug 2026 16:18 WIB | 92
Tolak disuruh beli narkoba, pria di Batam ditebas karambit. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan berat pada Selasa (4/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni korban, ayah korban, dan seorang anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Sidang mengungkap fakta mengenai motif di balik aksi pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif selama satu pekan di rumah sakit.
Di hadapan majelis hakim, korban mengaku peristiwa itu bermula ketika terdakwa memerintahkannya untuk membeli narkoba. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan itu disebut memicu emosi terdakwa. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam jenis karambit hingga mengalami luka serius.
"Saya disuruh beli narkoba, tapi saya tidak mau. Terdakwa langsung emosi dan membacok saya pakai senjata tajam," ujar korban saat memberikan kesaksian di persidangan.
Akibat serangan tersebut, korban harus menjalani perawatan inap selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Sementara itu, ayah korban dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak keluarga mendampingi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kondisi korban membaik, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis karambit dan menangkap terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta keterangan dari terdakwa. (CW)
Redaktur: ZB