Nasional
Egi | Sabtu 29 Aug 2026 22:54 WIB | 32
Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Matakepri.co.id Jakarta - Penanganan kasus penggerebekan kasino ilegal di Kota Batam terus berkembang. Setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara perjudian, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai pengelola utama kasino tersebut, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penyidik tidak hanya fokus pada aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujar Nunung dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, Nunung belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara TPPU yang disangkakan kepada Suwanda. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pola pengelolaan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional kasino tersebut.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri di sebuah kasino yang beroperasi di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok B2, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian selama kurang lebih tiga bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terorganisir di lokasi tersebut.
Dalam perkara perjudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, penerapan pasal TPPU membuka kemungkinan hukuman yang lebih berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aset, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional kasino yang digerebek di Batam itu.(***)
Redaktur: ZB