Batam, News

Mengaku Dipukul Botol Minuman, Saksi Ungkap Peran Alfin dan Zainudin

Riki | Rabu 30 Sep 2026 19:36 WIB | 56

Kejari Batam/Kejati/PN


Saksi ungkap peran Alfin dan Zainudin. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Senin (28/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Perkara tersebut melibatkan terdakwa Alfin, Zainudin, dan sejumlah terdakwa lainnya. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kronologi serta peran masing-masing terdakwa dalam kejadian tersebut.


Salah satu saksi, Febri, yang juga berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain, mengaku telah mengenal terdakwa Zainudin sejak sekitar empat bulan sebelum kejadian.


Di hadapan majelis hakim, Febri menceritakan awal mula dirinya menjadi korban pengeroyokan. Menurut keterangannya, kejadian bermula ketika suasana di lokasi mulai memanas setelah sejumlah orang mengonsumsi minuman beralkohol.


"Awalnya saya disuruh joget. Tapi tiba-tiba tubuh saya didorong, lalu mereka mulai memukuli dan mengeroyok saya secara bersama-sama," ujar Febri dalam persidangan.


Ia kemudian mengaku dipukul menggunakan botol minuman oleh salah satu pelaku. Febri juga menyebut dirinya sempat ditarik oleh seseorang bernama Fauzan sehingga kesulitan melarikan diri atau menghindari serangan.


Keributan tersebut kemudian terdengar hingga ke rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Ayah Febri yang mendengar kegaduhan dari rumahnya langsung keluar untuk melihat kondisi yang terjadi.


Saat tiba di lokasi, ayah Febri mengaku melihat anaknya dalam keadaan dikerumuni sejumlah orang, termasuk terdakwa Alfin, Zainudin dan rekan-rekannya.


Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.


Majelis Hakim PN Batam kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media