Batam, News
Riki | Rabu 30 Sep 2026 19:43 WIB | 58
Sidang ungkap modus sistem “lempar”. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Septi Riana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Doli sebagai saksi. Doli yang juga berstatus tahanan dalam perkara terpisah mengaku tidak mengenal Septi Riana dan menyatakan tidak pernah menerima pil ekstasi secara langsung dari terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Doli mengatakan dirinya hanya mengenal seorang perempuan bernama Siska. Menurut keterangannya, pil ekstasi yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut diterimanya dari Siska.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Septi kemudian mengungkap kronologi keterlibatannya. Ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai pembuat dan penjual ayam penyet serta sebelumnya pernah bekerja di kantin salah satu perusahaan.
Septi mengatakan dirinya memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Melki. Menurut pengakuannya, Melki awalnya meminta bantuan untuk mengantarkan paket. Meski sempat menolak, Septi mengaku akhirnya mengikuti permintaan tersebut setelah terus didesak.
"Saya disuruh mengantar 100 butir. Sebanyak 40 butir untuk Pak Yanto," ujar Septi di persidangan.
Septi menjelaskan pengiriman dilakukan menggunakan sistem “lempar”, yakni paket diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan tanpa pertemuan langsung dengan penerima. Setelah meletakkan paket, ia memotret lokasi barang tersebut dan mengirimkan foto sebagai tanda bahwa barang telah ditempatkan.
Dari 100 butir ekstasi yang dibawanya, Septi menyebut lima butir di antaranya pecah. Ia mengaku memperoleh uang jalan atau biaya bensin sebesar Rp600 ribu dari aktivitas tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Septi juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa maupun mengedarkan narkotika. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan mengaku belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 5 Oktober 2026. (CW)
Redaktur: ZB