Batam, News, Kepri

Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, 87 WNI Dipulangkan ke Indonesia Lewat Batam

Egi | Selasa 06 Oct 2026 13:54 WIB | 85



WNI di Malaysia di pulangkan melalui Batam (foto: KJRI Johor)


Matakepri.co.id Batam - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Tanah Air. Sebanyak 87 orang dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, setelah menyelesaikan proses hukum dan administrasi di Negeri Jiran.

Di antara rombongan tersebut, terdapat seorang PMI yang harus dipulangkan dalam kondisi sakit akibat stroke dan membutuhkan pendampingan selama perjalanan menuju Indonesia.

Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, mengatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI dan PMI yang berada di luar negeri.

"Kami memastikan seluruh WNI dan PMI yang dipulangkan dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan," ujar Debbi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Debbi, rombongan yang dipulangkan terdiri dari 80 WNI berstatus deportan dan tujuh orang peserta program repatriasi. Sebagai bentuk perlindungan negara, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi pembiayaan tiket kepulangan seluruh peserta pemulangan.

Dari total 87 orang tersebut, sebanyak 53 orang merupakan laki-laki, 30 perempuan, serta empat anak-anak dengan usia mulai dari dua bulan hingga 14 tahun. Kehadiran anak-anak dalam rombongan menunjukkan bahwa persoalan migrasi tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga keluarga yang ikut terdampak.

Rombongan diberangkatkan dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Feri Pulo Rondo pada Jumat (2/10/2026) pukul 13.45 waktu setempat. Proses pemulangan terlaksana melalui kerja sama KJRI Johor Bahru dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas.

Debbi mengingatkan masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar tidak tergiur jalur keberangkatan nonprosedural. Ia menegaskan pentingnya mengurus seluruh dokumen dan persyaratan melalui jalur resmi demi memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja.

"Masyarakat yang merencanakan bekerja ke luar negeri hendaknya selalu merujuk pada otoritas yang terpercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten atau kota, BP3MI provinsi, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.

Ia berharap pengalaman para PMI yang dipulangkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

"Semoga mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga di Tanah Air. Pengalaman yang mereka alami hendaknya menjadi pengingat bahwa bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, KJRI Johor Bahru mencatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 4.561 WNI dan PMI serta menangani program repatriasi terhadap 182 WNI/PMI. Mayoritas warga yang dipulangkan berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Data tersebut menunjukkan masih tingginya angka WNI dan PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan di Malaysia, sehingga pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menempuh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait