Batam, News, Kepri

Warga Batam Meradang, Kompensasi Pemadaman Listrik Dinilai Tak Sebanding

Egi | Kamis 05 Nov 2026 21:02 WIB | 59

Bright PLN


PLN Batam perlihatkan penyebab blackout di Batam (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Kebijakan kompensasi PT PLN Batam kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik massal atau blackout pada 12 Oktober 2026 menuai kekecewaan. Pasalnya, nominal pengurangan tagihan yang diterima pelanggan hanya berkisar Rp6.000 hingga Rp12.000, Kamis (5/11/2026).

Besaran kompensasi tersebut dinilai belum sebanding dengan dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat Batam. Apalagi, peristiwa blackout kala itu sempat melumpuhkan berbagai aktivitas rumah tangga hingga kegiatan ekonomi masyarakat.

Salah seorang pelanggan, Defrizal, mengaku kecewa setelah mengetahui nominal kompensasi yang diberikan PLN Batam.

Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi bukan persoalan sepele. Masyarakat harus menanggung berbagai dampak akibat terhentinya pasokan listrik, sementara kompensasi yang diterima justru hanya beberapa ribu rupiah.

"Jujur kami kecewa. Listrik padam begitu lama dan dampaknya dirasakan masyarakat, tetapi kompensasi yang diberikan hanya Rp6 ribu sampai Rp12 ribu. Apakah itu sudah sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan?" ungkap Defrizal.

Ia menilai PLN Batam perlu melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi perhitungan tagihan listrik, tetapi juga dari dampak yang harus ditanggung masyarakat ketika pasokan listrik terhenti.

Menurutnya, pelanggan selama ini tetap menjalankan kewajiban membayar tagihan listrik setiap bulan. Karena itu, masyarakat juga berharap mendapatkan pelayanan dan tanggung jawab yang sepadan ketika terjadi gangguan pasokan listrik berskala besar.

Kekecewaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kompensasi yang diterima masing-masing pelanggan.

Sebelumnya, PLN Batam menjelaskan pemberian kompensasi mengacu pada ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Service Level Agreement (SLA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

Untuk pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban rekening listrik bulanan. Sementara pelanggan premium mengikuti ketentuan layanan masing-masing.

Namun, bagi pelanggan, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana PLN Batam memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Blackout yang terjadi pada 12 Oktober 2026 menjadi catatan penting bagi keandalan sistem kelistrikan Batam dan Bintan. Masyarakat berharap PLN Batam tidak hanya memberikan kompensasi sesuai perhitungan, tetapi juga melakukan pembenahan serius agar kepercayaan pelanggan dapat kembali pulih, (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media