Batam

Ombudsman Kepri Tinjau Tutup Gorong-Gorong Rusak di Jalan Teuku Umar dan Abdul Rahman

Juliadi | Kamis 26 May 2022 17:10 WIB | 897

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Ombudsman RI



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, menugaskan Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi turun langsung  meninjau  kondisi tutup gorong-gorong di Jalan Teuku Umar dan Jalan Abdul Rahman yang dikeluhkan masyarakat karena memicu kecelakaan lalu lintas.


“Pantauan tim, memang betul ditemukan tutup gorong-gorong rusak di Jalan Teuku Umar. Di sana kendaraan melaju kencang. Kondisi seperti itu bisa membahayakan pengendara, khususnya roda dua. Melaju kencang dan tidak dapat menghindar, ban bisa terselip kemudian sebabkan pengendara jatuh,” jelas Lagat.


Hal itu diperkuat oleh informasi dari salah satu juru parkir yang ditemui di lokasi. Ia mengatakan cukup sering pengendara motor alami kencelakaan tunggal bahkan menabrak kendaraan lainnya.


Di lapangan, kata Lagat, tim juga mendapatkan keluhan masyarakat terkait tutup gorong-gorong rusak lainnya yang berjarak sangat dekat dengan lokasi pertama yaitu di Jalan Abdul Rahman.


“Ternyata ada yang lebih parah. Tutup gorong-gorong tidak ada. Kami dapatkan informasi dari juru parkir, beberapa kali ban kendaraan terpelosok masuk. Kedalaman juga setinggi anak-anak,” kata Lagat.


Namun, setelah ditinjau, gorong-gorong yang tidak memiliki tutup itu berada di dalam kawasan ruko, sehingga kemungkinan merupakan tanggung jawab  developer.


Usai peninjauan ke lokasi, tim pencegahan bertandang ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam untuk memastikan apakah jalan tersebut merupakan wilayah tanggung jawab pemerintah kota. Namun, tim tidak dapat menemui bagian bina marga, melainkan Kasubag Perencanaan Program, Febi Sandra.


“Disampaikan Pak Febi kepada tim Pencegahan, ia akan segera berkoordinasi  dengan bagian bina marga untuk memastikan lokasi gorong-gorong berada di dalam wilayah tanggung jawab siapa dan gorong-gorong yang rusak itu milik siapa,” ucap Lagat.


Untuk itu, Lagat katakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau saat ini menunggu informasi lanjutan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.


“Jika sudah ketahuan ini tanggung jawab dan milik siapa, kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar bisa segera dilakukan perbaikan tutup gorong-gorong di lokasi yang dikeluhkan,” tuturnya.


Kedepannya, ia berharap instansi terkait yang bertanggung jawab dapat menginventarisir semua kerusakan jalan baik jalan berlubang, gorong-gorong serta 

utilitas lainnya sehingga dapat dilakukan perbaikan segera tanpa menunggu jatuh korban.


“Jangan sampai memakan korban. Segera lakukan perbaikan. Pasti ada anggaran untuk kasus yang bersifat urgent. Jika kurang, ajukan penganggarannya tahun depan,” tutup Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.



Share on Social Media