Batam, Hukum & Kriminal

Penyebar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polisi

Juliadi | Selasa 12 Dec 2023 13:07 WIB | 508

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pencarian barang bukti di rumah pelaku S, Jumat (3/12/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pengedar uang palsu kembali ditangkap polisi, kini unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pengedar uang palsu di Tanjung Uma RT/RW. 004/006 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (3/12/2023) lalu.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, S.H, S.I.K. membenarkan hal tersebut.


Kronologi kejadian, dijelaskan Yudi, berawal laporan masyarakat, bahwa pelaku inisia S, sedang berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000, di salah satu warung warga Tanjung Uma.


"Mendapatkan laporan tersebut, kita turun ke lapangan untuk mengecek informasi tersebut, di TKP telah di amankan pelaku," ucap Yudi, Selasa (12/12/2023).


Kepada pelaku, kata Yudi, dilakukan pengecekan dan introgasi. pelaku mengakui perbuatanya bahwasanya telah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu. 


"Barang bukti yang berhasil kita amankan 16 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000," jelas Yudi.


Atas Perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.


"Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun dan paling lama selama 15 tahun dengan denda Rp. 10.000.000.000, paling banyak Rp. 15.000.000.000," tutup Yudi. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media