Batam

Cegah Pungli Pendidikan, Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Berikan Informasi

Juliadi | Selasa 19 Dec 2023 11:37 WIB | 342

Ombudsman RI


Dua Narasumber diskusi publik Ombudsman, Senin (18/12/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Fungsi dari adanya Ombudsman RI adalah menerima dan melayani segala pengaduan dari masyarakat dan juga mencegah Maladministrasi atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.


Maka dari itu, Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) menghadirkan dua narasumber, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan Kepala Posko UPP Provinsi Kepri, Iptu Yoga Saputra dalam diskusi publik dengan tajuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pungutan pendidikan di sekolah, bersama tokoh masyarakat, LSM dan para jurnalis yang diselenggarakan di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/12/2023).


Dalam sambutannya, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan, Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik bertugas menyelesaikan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi salah satunya dengan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat.


Sementara itu,  Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dalam penjelasannya, menekankan bahwasanya pungutan pendidikan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan mengikuti skema atau ketentuan yang berlaku dalam hal ini Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.


Akan tetapi, kata Adi, fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada. Misalnya sumbangan rasa pungutan. Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya. 


Oleh karena itu, lanjut Adi, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah.


”Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya. Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladminstrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” ungkap Adi.


Ditempat yang sama, dalam diskusi yang kedua yang disampaikan Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari menyampaika, pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik.


Ia menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan selalu menjadi atensi khusus dari Ombudsman karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Ombudsman selalu mendorong agar setiap instansi penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana khusus, salah satunya saja pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, ada penilaian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan khusus bagi kelompok rentan," jelas Lagat 


Lagat mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan pelayanan publik untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.


"Kami sediakan berbagai media tempat bagi Bapak/Ibu konsultasi atau lapor jika ada penyimpangan pelayanan publik. Hak konstitusi kita untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Jika mau pelayanan publik menjadi lebih baik, ayo bersama Ombudsman, awasi, tegur, laporkan," tutup Lagat. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media