Batam, Hukum & Kriminal

Tipu Tetangga Rp. 400 Juta, IRT Ditangkap Polsek Sekupang

Juliadi | Selasa 30 Jan 2024 12:02 WIB | 628

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku LA (43) saat ditangkap Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (30/1/2024)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Berkedok online shop yang merugikan TS (39) hingga Rp. 400 Juta, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LA (43) di Kelurahan Sei Harapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si. mengatakan, penipuan ini berawal pelapor diajak untuk ikut memberikan dana atau modal kepada  partner kerja dari terlapor, setelah itu pelapor dijanjikan keuntungan sebesar 10% dan modal awalnya dikembalikan juga.


“Setelah itu LA mengajak TS untuk berinvestasi dalam usaha Online Shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” ujar AKP Rizqy, Selasa (30/1/2024).


Bukannya untung, kata AKP Rizqy, LA hingga pada tanggal yang disepakati keuntungan dan modal yang diberikan pelapor tidak dikembalikan terlapor, hingga kemudian diketahui Pelapor bahwa ada beberapa orang yang telah ditipu oleh terlapor.


“Ketika dimintai kejelasan kerjasama, Terlapor selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya TS melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas AKP Rizqy.


Lanjutnya, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka LA ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Tersangka LA akan menghadapi ancaman hukuman maksimal. Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Sekupang, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan kasus ini.


"Yang melaporkan ke Polsek sementara baru satu tapi pengakuan dari korban sudah ada beberapa kawannya yang pinjamkan uang ke pelaku," pungkas AKP Rizqy. (*/Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media