Batam

Kejari Batam Hadiri Paripurna DPRD Terkait Ranperda Persampahan dan Laporan Reses

Juliadi | Rabu 29 Apr 2026 15:07 WIB | 152

DPRD Batam
Kejari Batam/Kejati/PN


Jalannya rapat paripurna DPRD Kota Batam. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Staf Intelijen Kejari Batam, Lodhy Hot Prima menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dengan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).


Usai rapat, ia menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.


Menurutnta, langkah ini dipandang strategis untuk memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan kondisi pertumbuhan penduduk dan volume sampah di Kota Batam saat ini. 


"Perubahan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kebersihan," ujarnya.


Selain pembahasan Ranperda, kata dia lagi, rapat juga mengagendakan beberapa poin krusial lainnya, di antaranya:

1. Laporan Reses: Penyampaian hasil serap aspirasi DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

2. Transisi Masa Sidang: Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.


Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Intelijen senantiasa memantau jalannya proses legislasi ini. 


"Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar setiap kebijakan yang lahir tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media