Batam

Revolusi Pengelolaan Sampah di Batam: DLH Targetkan Pembangunan 240 TPS Komunal di 2026

Juliadi | Kamis 28 May 2026 16:51 WIB | 60

DPRD Batam
Pemko Batam


Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan


Matakepri.co.id, Batam -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi meluncurkan langkah strategis untuk mempercepat penanganan sampah di kawasan permukiman. Tahun 2026 ini, DLH menargetkan pembangunan 240 Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal guna meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengungkapkan bahwa sistem jemput bola dari rumah ke rumah yang selama ini diterapkan dinilai kurang efektif karena memakan waktu yang sangat panjang.


"Saat ini petugas kami membutuhkan waktu satu hingga tiga jam hanya untuk mengangkut sampah di satu kawasan karena harus berkeliling ke banyak rumah. Dengan TPS komunal, waktu tersebut bisa dipangkas drastis menjadi hanya 20 hingga 30 menit," ujar Dohar usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam,, Kamis (28/5/2026).


Saat ini, DLH Batam melayani sekitar 350 ribu pelanggan yang tersebar di 17 ribu kawasan perumahan. Setiap harinya, petugas harus menyambangi 40 hingga 50 ribu titik rumah tangga. Sistem TPS komunal ini nantinya akan memusatkan pengangkutan sampah pada satu titik di setiap kawasan permukiman, sehingga mobilitas armada pengangkut menjadi jauh lebih efektif.


Dohar menegaskan bahwa program ini sudah mulai disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat. Beberapa wilayah, seperti RW 09 Sei Langkai, telah memberikan dukungan penuh atas rencana ini.


Dalam mendukung program ini, DLH Batam berkomitmen membantu penyediaan bak penampungan. Namun, partisipasi masyarakat, khususnya pengurus RT/RW dan pengelola lingkungan, sangat dibutuhkan dalam penyediaan lahan.


"Konsep TPS ini sangat fleksibel. Ukurannya bisa disesuaikan, mulai dari 2x2 meter atau 2x3 meter, tergantung pada ketersediaan lahan dan volume sampah di lingkungan tersebut," jelas Dohar.


Pemerintah juga menjamin pengelolaan TPS komunal dilakukan dengan ketat. DLH menargetkan sampah di TPS komunal wajib diangkut maksimal dalam waktu 48 jam guna mencegah penumpukan sampah atau aroma tak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan warga.


Konsep TPS komunal ini sebenarnya bukan hal baru dan telah terbukti efektif di beberapa perumahan di Batam. Oleh karena itu, DLH kini memperluas jangkauan program ini ke seluruh penjuru kota.


"Kami mengajak masyarakat dan pengelola perumahan untuk berpartisipasi. Jika lahan tersedia, pemerintah siap membangun TPS-nya. Dukungan masyarakat adalah kunci agar lingkungan kita menjadi lebih bersih dan pelayanan sampah di Batam semakin optimal," pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media