News

Djarot Jadi Gubernur DKI, Jika Ahok Ditahan

| Kamis 12 Jan 2017 16:21 WIB | 1868




MATAKEPRI.COM, Jakarta -Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan pergantian Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) jika bersangkutan dituntut pidana penjara di atas lima tahun. Ini berarti, wakilnya, Djarot Saeful Hidayat secara otomatis akan naik menjadi gubernur DKI.

"Iya (diganti) wakilnya, wakilnya kan tidak ada masalah," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1).

Namun, lanjut anggota Komisi I DPR itu menambahkan, jika Ahok dituntut oleh Jaksa di bawah lima tahun, maka bersangkutan tetap menjabat gubernur sampai ada putusan inkrah/final dari majelis hakim pengadilan.

Mendagri mengakui, selama ini pemerintah pusat hanya diam karena Ahok sudah cuti sebagai gubernur DKI. Jika kemudian Ahok diputuskan ditahan oleh hakim, maka Tjahjo berjanji akan bergerak cepat dengan menggantinya dengan Djarot. Sementara hingga kini Ahok belum ditahan.

"Kecuali kalau OTT. Kalau OTT korupsi, narkoba, kan sudah cukup alat buktinya, tidak perlu menunggu keputusan hukum tetap," tandas Tjahjo.(*1)



Share on Social Media