Batam, News, Kesehatan, Hukum & Kriminal
| Kamis 18 Jan 2018 12:48 WIB | 1788
MATAKEPRI.COM, Batam - CV. Putra Cahaya Timur menggelar sidang perdata atas gugatannya terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam di Pengadilan Negeri Kota Batam, Rabu (17/1/2018).
Usai persidangan, kuasa hukum CV. Putra Cahaya Timur, Amir Muhamad S.A.g dan M.Hdan Nixon Sihombing S.H mengatakan akan menunggu etikad baik kepada Dinas Kesehatan Kota Batam
“Kami hanya menunggu etikad baik kepada Dinas Kesehatan Kota Batam,â€terang Amir.
Menurut Amir, klien mereka Ir. Nursani telah banyak mengalami kerugian dalam pengadaan barang/jasa Dinas Kesehatan yang dibebankan kepada APBD Kota Batam tahun 2017 dengan waktu pelaksanaan 45 hari, seperti pengadaan meja dan kursi yang bernilai sekitar Rp.194.250.000
Tergugat juga telah diikat dengan surat perintah kerja (SPK)NO.25/SPK/NON fisik/Yankes / 2017 yang di tandatangani oleh Chandra Kamal S.Kep. selaku pejabat yang membuat komitmen (PPK) di Dinkes Kota Batam yang sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Atas kerugian klien kami, kami akan menggugat WAN prestasi Dinas Kesehatan Kota Batam sebanyak RP. 737.956.250,â€Tutup Amir.(***)