Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 22 Apr 2019 19:42 WIB | 4641
Erlangga, menjelaskan pada Jumat (19/4/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, kapal Baladewa - 8002 yang sedang sedang melaksanakan patroli menggunakan Ship Tender di perairan Teluk Mata Ikan.
Lanjut Erlangga, setelah berada di Pantai Teluk Mata Ikan Kapal Baladewa - 8002 berhasil menggagalkan 6 tersangka (1 orang supir truk dan 5 orang buruh Keramba Tanjung Piayu Laut).
Erlangga, mengatakan selain 6 orang saksi Polair Polda Kepri juga mengamakan barang bukti berupa 1 unit truk dan 148 ekor penyu dengan jenis 39 ekor jenis sisik, 79 ekor jenis hijau dan 30 ekor dalam kondisi mati.
Selanjutnya dikatakan Erlangga, barang bukti tersebut di bawa dari Keramba Tanjung Piayu Laut menuju kapal Patroli Baladewa - 8002 di Batuampar untuk ditindak Lebih lanjut.
Adapun perbuatan tersangka, menurut, Erlangga, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo pasal 55 KUHPidana. (Adi)