Batam, News, Pariwisata
Juliadi | Sabtu 29 Jun 2019 12:36 WIB | 6286
Lurah Tanjung Riau Agus Sofiyan bersama Babinsa saat mengecek sampah (Foto : Adi/MK)
Maka dari itu, Lurah Tanjung Riau gelar Agus Sofiyan, mengadakan sosialisasi pada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan sesuai peraturan Walikota kota (Perwako) Batam Nomor 11 tahun 2013, pasal 70 berbunyi "setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 64 huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
"saya berharap kepada masayarakat Kelurahan Tanjung Riau agar dapat merubah menset yang lama, yaitu jangan membuang sampah di sembarang tempat, sehingga adipura dapat kita raih kembali dan wisatawan lokal maupun mancanegara meningkat, "ucap Agus, saat ditemui diruangnya.
Baca juga : Makanan Wajib Dikonsumsi Penderita Nyeri Sendi
Agus, melanjutkan dengan adanya Perwako tersebut, akan menjadikan masyarakat taat aturan yang berlaku, bila ada melanggar pihak kelurahan dan komponen masyarakat kelurahan akan bersama untuk menindak tegas bagi orang atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan di Kelurahan Tanjung Riau khususnya dan pada umumnya kota Batam, untuk di proses secara hukum yang berlaku tampa pandang bulu.
Dengan adanya Perwako tersebut, dirinya bersama Bintara Keamanan Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kelurahan Tanjung Riau akan mendukung.
Agus, juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, agar dapat berjalan dengan baik untuk menjadikan Batam sebagai kota wisata dan kota adipura dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. (Adi)