Batam, News, Ekonomi
Juliadi | Selasa 21 Jan 2020 09:49 WIB | 4142
Walikota/Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Senin (20/1/2020)
Maka dari itu Walikota Batam/Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi bakal menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Hal tersebut di sampaikannya, Senin (20/1/2020) bertempat Lapangan Dataran Engku Putri Batam Centre.
PMK tersebut akan berlaku mulai 30 Januari 2020, barang impor lebih besar dari 75 USD akan dikenakan bea masuk berubah menjadi 3 USD per kiriman sebesar 7,5 % dari nilai barang
Menurutnya pemberlakuan PMK akan berdampak terhadap sektor lainnya dikarenakan pengiriman barang ke luar Kota Batam di atas 3 USD akan diberlakukan sama dengan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. (Adi)