Batam, News, Kepri

Sengketa Lahan, DPRD Batam Akan Lakukan Peninjauan

Egi | Jumat 07 Aug 2020 18:31 WIB | 1718

DPRD
BP Batam


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha saat diwawancarai hasil RDP sengketa lahan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Anggota DPRD Kota Batam akan lakukan peninjauan terkait sengketa lahan di RT 002 RW 001 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat mengatakan permasalahan sengketa lahan ini akan kita akan langsung tinjau ke lokasi karena kita bisa menemukan objeknya.




"Sengketa lahan tersebut dikuasai oleh pak Deking berdasarkan surat tebas, dan kita masih belum bisa menemukan objeknya dimana, karena disurat surat itu tidak ada tertulis titik koordinatnya," ujar Utusan setelah pelaksanaan rapat di DPRD Kota Batam pada Jum'at (7/8/2020) siang.


Langkah utama yang akan dilakukan yaitu akan tinjau langsung kelapangan dengan menghadirkan BP Batam, BPN, dan pihak terkait lainnya.


"Jadi kita bisa memastikan, mana yang sudah dibayar dan mana yang belum, karena ada keinginan dari Pak Deking ini untuk membangun KSB dilokasi yang memang belum diganti rugi oleh Din," ungkapnya.




Lanjut Utusan, berdasarkan keterangan warga yang hadir, ada beberapa rumah dan fasum yang berdiri diatas tanah hak tebas tersebut yang sudah tersertifikat.


"Warga menyatakan, itu bukan lokasi Pak Deking, ini terjadi kontradiktif antara Pak Deking dengan warga yang sudah memiliki sertifikat, maka nanti kita akan lakukan pengecekan," tuturnya.


Anggota DPRD Kota Batam akan lakukan peninjauan nanti di minggu depan agar bisa memberikan gambaran informasi yang jelas untuk menentukan langkah selanjutnya, (egi)



Share on Social Media