Batam

PP PPM Akan Gugat Kembali Ormas Mengatas Namakan PPM

Juliadi | Minggu 22 Nov 2020 10:46 WIB | 1769

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Pelantikan/Sertijab/Pengukuhan


Suasana Foto bersama, Sabtu (21/11/2020). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ketua Pengurus Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Kepri akan menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait gugatan salah satu oknum yang mengaku sebagai Organisasi PPM kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Hal tersebut disampaikan olehnya disela-sela pelantikannya sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) PPM Kepri, Sabtu (21/11/2020).


"Mudah-mudahan kita benar melawan, dari pihak sebelah (Oknum mengaku organisasi PPM). Suatu kebanggaan kita bahwa Kepri menjadi saksi ahli," ujarnya.


Menurutnya, yang benar tetap benar dan yang salah harus diluruskan.


Sekjen PP PPM Abdilah Karyadi, Sabtu (21/11/2020). Foto : Adi 


Dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) PPM Abdilah Karyadi, bahwa salah satu oknum yang mengaku organisasi PPM yang ingin mengurus SK ke Kemenkumham.


"Kata Pak menteri SK sudah dikeluarkan kepada kita hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke 10," kata dia.


Menurutnya, SK yang diajukan oleh oknum tersebut tidak diterima Kemenkumham, karena memakai nama PPM.


"Kata Pak menteri kalau bapak puas, silahkan bapak gugat ke pengadilan maka dia gugatlah SK Kemenkumham kami ini," jelasnya.


Alasan SK tersebut digugat, karena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).


Dikatakannya, yang digugat yakni pihaknya, Notaris dan Kemenkumham. SK Kemenkumham dikeluarkan dengan syarat-syarat dari negara.


"Kalau tidak ada syarat-syara negara tidak mau keluarkan SK," ucapnya.


Ketua PD PPM Kepri Supandi AR, S.Sos., M.Hum, Sabtu (21/11/2020). Foto : Adi 


Ditambahkan Ketua PD PPM Kepri Supandi AR, S.Sos., M.Hum, seorang ketua pengangkatan pemimpin daerah (Provinsi) dengan adanya Musda dan Musda itu pesertanya Kabupaten/kota.


"Kalau tidak seperti ini, hanya penunjukan-penujukan saja,itu tidak bisa
Organisasi ada aturan, ada hukum, maka dia (SK Kemenkumham) tidak akan keluar sampai kapanpun," jelas Supandi. 


Dijelaskannya, PP PPM akan menggugat kembali oknum yang mengatas namakan PPM. (Adi) 



Share on Social Media