Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Musnahkan BB Daun Ganja Kering Seberat 1,07 Kg dari Dua Orang Tersangka

Egi | Kamis 22 Jul 2021 16:18 WIB | 1036

Polda Kepri
Narkotika


Pemusnahan baran bukti narkotika jenis ganja disaksikan langsung oleh tersangka (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 1.121,5 gram pada Kamis (22/7/2021) di Mapolda Kepri.


PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti mengatakan, barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi (LP) serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.


"Total barang bukti daun ganja kering yang diamankan dari kedua tersangka berinisial D dan R sebanyak 1.121,5 gram, untuk yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan," ujar Nanang.


Lanjutnya, barang bukti jenis daun ganja tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka


"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) au pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi).



Share on Social Media