Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Terdesak Kebutuhan Hidup, Seorang Karyawan PT JSM Nekat Gelapkan 12 Gulung Kabel Las

Egi | Rabu 03 Nov 2021 16:07 WIB | 1054

Polres/Ta dan Polsek


MA (22) pelaku penggelapan kabel las di PT JSM yang diamankan Polsek Sagulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah seorang karyawan di PT. Jejawa Sukses Mandiri (JSM) subcon dari PT. Citra Shipyard Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam nekat lakukan tindak pidana penggelapan pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.


Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) dari korban yang merupakan pemilik dari PT. JSM yang berinisial RA (27).


"Dengan adanya LP tersebut, pelaku yang merupakan karyawan tidak tetap di PT. JSM berinisial MA (22) dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas Polsek Sagulung di PT. JSM," ujar Niki saat dikonfirmasi pada Rabu (3/11/2021) sore.


Niki juga menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini terungkap saat korban akan mengeluarkan barang dari PT. Citra Shipyard berupa 12 gulung welding cable (kabel las) 500 A x 80 meter.


"Setelah korban mengecek Surat Pengeluaran Barang (SPB), ditemukan bahwa barang-barang tersebut sudah dikeluarkan oleh pelaku tanpa seizin korban," bebernya.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 60 juta.


"Adapun motif dari pelaku melakukan tindak pidana penggelapan ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.


Atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, (egi)



Share on Social Media