Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

K9 BC Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 552 Gram

Egi | Selasa 07 Dec 2021 12:05 WIB | 983

Bea Cukai


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).


Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.


Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).


"Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR," ujar Zulfikar pada Selasa (7/12/2021).


Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.


"Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan," bebernya.


Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.


"Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/ Methamphetamine," tuturnya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.


"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya (egi)




Share on Social Media