Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tangkap 3 Pelaku di Apartemen Sharon Square, Polisi Temukan 225 Gram Sabu

Egi | Minggu 29 May 2022 19:07 WIB | 1259

Polda Kepri


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 gram dari 3 (tiga) orang tersangka pada Jum'at (27/5/2022) lalu. 


Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite yang didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan periode pada bulan Mei 2022.


″Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka berinisial FA, VS dan OD," ujar Sihite. 


Kasubdit 1 juga menjelaskan pada Sabtu (7/5) 2022) sekira pukul 20.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki menyimpan narkotika jenis Sabu. 


"Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku inisial FA di pintu Depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam," bebernya. 


Tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. 


"Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS (Perempuan) dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan inisial A (DPO)," ungkapnya. 


Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. (Egi




Share on Social Media