Batam, News, Kepri

Diduga Akan Menjadi PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Ratusan WNI

Egi | Senin 12 Sep 2022 18:15 WIB | 733

Imigrasi



MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.


Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural / ilegal. 


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan. 


"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki pada Senin (12/9/2022) sore. 


Subki Miuldi menambahkan, mulai dari bulan April sampai dengan bulan Agustus, Imigrasi Batam telah membatalkan pemberangkatan 598 WNI keluar negeri. 


"Penundaan pemberangkatan ini merupakan bentuk cara Imigrasi Batam mengatasi calon PMI non prosedural yang akan bekerja di luar negeri, dan di kedepannya juga akan diberlakukan yang sama, " imbuhnya (Egi



Share on Social Media