Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

3 Bulan Kabur ke Pasaman, Firman Pelaku Pencuri Kabel Akhirnya Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 28 Sep 2022 16:01 WIB | 643

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolsek Lubuk Baja saat interogasi Firman di Mapolsek Lubuk Baja (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kembali tangkap pelaku pencurian kabel di ruko Windsor Phase 1 Blok 2 No. 15 dan No. 16 Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang buron selama tiga bulan. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Firman (26) di foodcourt Windsor pada Kamis (24/9/2022) malam. 


"Selama tiga bulan ini Firman kabur ke kampung halamannya di Pasaman. Setelah kembali ke Batam dan berdasarkan informasi masyarakat Firman berhasil kita tangkap saat jumpai sekuriti foodcourt Windsor untuk meminta uang," ujar Budi saat pres release di Mapolsek Lubuk Baja pada Rabu (28/9/2022) siang. 




Budi menjelaskan, sebelum tersangka Firman ini ditangkap polisi juga sudah melakukan penangkapan terhadap Ilham Dani (21) dan saat ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. 


"Rekan Firman yang bernama Ilham Dani sudah menjadi tahanan Jaksa," bebernya.


Kabel instalasi listrik hasil kejahatan kedua pelaku ini dibawa oleh pelaku ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) lalu dibakar dan diambil kuningannya. 


"Kuningan kabel tersebut mereka jual dan mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras (miras)," tuturnya. 




Sebelumnya diberitakan, saat itu korban bernama Sukando (44) melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci. 


"Melihat hal tersebut, korban langsung melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang dan korban langsung pergi ke ruko sebelahnya juga melihat instalasi listriknya juga hilang," ujar Budi pada Senin (26/9/2022) pagi. 


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kepada Polsek Lubuk Baja. 


"Tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan dari rekaman CCTv dan pelaku berhasil diamankan di Windsor Foodcourt pada Sabtu (24/9/2022) malam," pungkasnya. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun (Egi




Share on Social Media