Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Ratusan Batang Kayu Jenis Balau dan Kapur Hasil Hutan Lingga

Egi | Selasa 28 Feb 2023 09:03 WIB | 538

Polda Kepri
Pengrusakan Hutan


Tersangka bernama Indra saat memperlihatkan kayu asal Kabupaten Lingga


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri amankan 430 batang kayu olahan berbentuk balok yang terjadi pada Jum’at (24/2/2023) di depan SMP Negeri 17 Batam Telaga Punggur Kota Batam. 


Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ratusan batang balok kayu ini kita amankan karena mengangkut hasil hutan tanpa adanya surat keterangan sahnya hasil hutan. 


"Kita telah mengamankan 1 orang pelaku bernama Indra karena telah melakukan tindak pidana pemberantasan dan pengerusakan hutan," ujar Nasriadi pada Selasa (28/2/2023) pagi. 


Lanjutnya, tim mengamankan 3 unit mobil pick up bermerek Mitsubishi L 300 dengan muatan kayu olahan yang di bawa melalui jalur laut dari daerah asal hutan di Kecamatan Dabo Kabupaten Lingga. 


"Kayu yang dibawa tersebut merupakan kayu olahan dengan jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 inchi X 5 inchi dengan total keseluruhan kurang lebih 430 batang," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf b mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media