Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ribuan Pil Ekstasi Transit di Batam, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 05 May 2023 12:31 WIB | 399

Polda Kepri
Narkotika


PS Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko saat akan musnahkan BB pil ekstasi, Jum'at (5/4) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap 1 orang kurir narkotika jenis pil ekstasi pada Jum'at (14/4/2023) di pelabuhan rakyat Sagulung Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. 


PS Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko mengatakan, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ini berasal dari negara Malaysia. 


"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya narkotika dari Malaysia akan diambil oleh kurir inisial FJ," kata Soeharnoko saat press release pada Jum'at (5/4/2023) pagi di Mapolda Kepri. 




Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.328 butir atau seberat 1,1 kg. 


"Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam plastik bening sebanyak 3 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 2.328 butir," tuturnya. 


Kompol Soeharnoko juga mengatakan, rencananya barang bukti narkotika pil ekstasi ini rencananya akan dibawa ke daerah Lampung. 


"Nanti pil ekstasi ini akan dibawa tersangka ke Lampung. Jadi, di Batam ini hanya sebagai tempat transit saja," imbuhnya. 




"Tersangka yang berperan sebagai kurir ini nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dan tersangka mengaku baru melakukan 1 kali ini," sambungnya. 


Barang bukti narkotika ini akan dimusnahkan dengan cara di blender dan di rendam di dalam larutan air panas. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Uu RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media