Batam, News, Kepri

DPM PTSP Kepri Sebut 28 Arena Permainan di Batam Miliki Izin Sesuai UU yang Berlaku

Egi | Senin 05 Jun 2023 16:58 WIB | 577

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Pengusaha
PTSP


DPM PTSP Kepri sampaikan perizinan usaha arena permainan di Kota Batam, Senin (5/6) foto; egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau sebut 28 arena permainan di Kota Batam sudah mengantongi izin. 


Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra mengatakan, setiap perizinan arena permainan di Provinsi Kepri terutama di Kota Batam harus melakukan upgrade sesuai dengan peraturan PP Nomor 5 tahun 2021.


"Untuk upgrade pengurusan izin merupakan kewenangan dari DPM PTSP Kepri melalui OSS (Online Single Submission). Sementara PTSP Kota dan Kabupaten akan melakukan pengawasan," Kata Hasfarizal pada Senin (5/6/2023) siang. 


Lanjutnya, terkait dengan perizin usaha yang sudah ada di Pemerintahan Kota maupun Kabupaten, perizinan usaha tersebut masih tetap berlaku, hanya saja perlu dilakukan upgrade. 


"Masa izin usaha tersebut akan berlaku selama kegiatan usaha arena permainan masih berlangsung dan dilakukan upgrade. Sementara untuk pelaku usaha yang baru harus melakukan pengurusan perizinan yang baru mengikuti peraturan PP Nomor 5 tahun 2021," ungkapnya. 


"Dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH," sambungnya. 


Sebelumnya, DPM PTSP Kepri sudah melakukan pengecekan di 6 lokasi arena permainan yang ada di Kota Batam. 


"Dari hasil sidak dan cek perlengkapan pada 31 Mei 2023 yang lalu, semua pelaku usaha arena permainan bisa menunjukkan semua surat izin, yang mana dulunya perizinan masih kewenangan dari Pemko Batam. Dan izin itu masih tetap berlaku," tuturnya. 


Lanjutnya, semua pelaku usaha arena permainan diminta untuk mengikuti ketentuan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor pariwisata dan perundang-undangan yang terkait. 


"Jadi, kami dari DPM PTSP Kepri berikan perizinan sesuai dengan rekomendasi dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi Kepri," kata Kadis DPM PTSP Kepri. 


Untuk peralatan dan mesin permainan baik elektronik maupun mekanik harus memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan. Yang mana tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian, porno grafi, porno aksi, kekerasan, dan pembunuhan. 


"Pelaku usaha arena permainan ditegaskan untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengandung unsur perjudian, dan apabila didalam kegiatan tersebut didapatkan adanya unsur perjudian maka akan dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya. 


Selain itu, pelaku usaha arena permainan juga harus mematuhi aturan jam operasional dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. 


"Pemprov Kepri, bersama dengan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Pemko Batam sewaktu-waktu akan melakukan peninjauan ke lokasi usaha dan apabila ditemukan penyimpangan akan diberikan sanksi secara tegas," imbuhnya. 


Ditempat yang sama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengungkapkan, pihak kepolisian setiap harinya sudah melakukan pemantauan dan monitoring di lapangan secara rutin. 


"Seandainya di lokasi ditemukan adanya wasit, pemain, dan adanya uang sebagai alat transaksi, maka dapat diduga kita akan melakukan pengamanan terlebih dahulu, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan jika bukti-buktinya lengkap, kita serahkan kepada Kejaksaan," kata Budi. 


Sementara itu, peran dari Kejaksaan Negeri Batam untuk mengatasi adanya perjudian, selama itu memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan persidangan.


"Kita dari Kejaksaan selalu berkoordinasi dengan Kepolisian yang mana setelah mendapatkan laporan dan dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), selama memenuhi unsur pasal perjudian atau pasal 303, maka akan kita naikkan ke persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media