Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Oknum Guru Komputer di SMK Batam Sodomi Siswanya

Egi | Selasa 06 Jun 2023 18:52 WIB | 635

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Oknum guru SMK di Batam tertunduk lesu saat prees release di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang oknum guru komputer SMK di Batam melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki sebanyak 4 kali. 


Oknum guru tersebut berinisial YF (25) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya saat jam istirahat sekolah. Dan menjalankan aksinya di rumah kontrakan. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku merupakan guru disalah satu sekolah SMK di Batam, dan baru mengajar selama 1 tahun.


"Pelaku sudah melakukan pencabulan kepada siswanya sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 2, 19 dan 16 Februari 2023, serta pada 9 Maret 2023," kata Budi didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan. 


Budi menjelaskan, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebanyak Rp 50 ribu, serta dengan bujuk rayu.


"Pelaku melakukan aksinya saat jam istirahat sekolah, dan pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya," ujarnya.


Lanjut Budi, kasus sodomi anak dibawah umur ini ketahuan oleh orang tua korban, karena jalan korban terlihat janggal.


"Keluarga korban langsung ke rumah sakit memeriksa anaknya, dan korban mengaku di sodomi gurunya sendiri," ungkap Budi.


Budi menjelaskan, pelaku dulunya juga merupakan korban sodomi saat kecil, dan hal itu menjadi salah satu faktor pelaku melakukan aksi cabul kepada siswanya.


"Pelaku pernah mendapat perlakuan yang sama, jadi pelaku melakukannya," katanya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 pidana penjara, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media