Batam, News, Kepri

Polemik Kasus Penggelapan Jual Beli Ruko M2, Kuasa Hukum PT. MRS Angkat Bicara

Egi | Selasa 20 Jun 2023 12:29 WIB | 588

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Kuasa Hukum PT Mitra Raya Sektarindo angkat bicara terkait terlibat dalam tindak pidana penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam. 


Joni Ong, beserta anaknya Juveno Ong dilaporkan dengan tuduhan dirugikan lantaran sudah membayar sejumlah uang, namun unit ruko tak kunjung dibangun sejak perseteruan Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur. 


Menanggapi kasus tersebut, Kuasa Hukum Joni Ong , Andris Anda Partner mengatakan, kasus ini makin meluber sejak pihak Thedy Johanis diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan meminta uang penebusan sebesar Rp 30 juta per sertifikat ruko sebanyak 60 buah yang sudah ada dipegang oleh pihak PT Jaya Putra Kundur. 


"Waktu itu melalui kuasa hukum Teddy meminta Rp 30 juta persertifikat dah 60 sertifikat yang sudah dipegang JPK dan saat di Mabes sepakat dari Rp 20 juta turun ke Rp 10 juta dan ini sudah termasuk unsur pidana pemerasan," ujar Kuasa Hukum Joni Ong , Andris anda Partner pada Senin (19/6/2023) diruang kerjanya. 


Andris menegaskan, dalam perjanjian tertulis di Notaris Tuty Rachmawaty Lalo juga dituliskan sejak pembuatan Notaris sudah dilakukan pembayaran Rp 6 Milyar sebagai jaminan dan memiliki komposisi pembagian 50 - 50 bagi kedua pelaku usaha yang sudah disetujui. 


"Diatas perjanjian tertulis di Notaris Tuty Rachmawaty Lalo juga dituliskan sejak pembuatan Notaris sudah dilakukan pembayaran Rp 6 Milyar sebagai jaminan dan memiliki komposisi pembagian 50 - 50 bagi kedua pelaku usaha yang sudah disetujui," tuturnya. 


Lanjut Andris, saat ini pihaknya juga meminta Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur hadir di penyidik Subdit II Ekonomi dan Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri agar kasus ini diselesaikan. 


"Soal pembuktian nanti disidang Pengadilan Negeri dan berharap kasus ini cepat selesai," bebernya. 


Andris menuturkan, saat ini pihaknya siap menghadapi sidang jika kasus ini Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur datang untuk ke Batam menyelesaikan masalah ini


"Kalau dari infonya Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur kabur karena alasan takut ditahan oleh penyidik Subdit II Ekonomi dan Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri," tutup Andris (egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media